Leasing Motor mana Saja yang Beri Kelonggaran Kredit?
Untuk Anda yang masih memiliki tanggungan cicilan motor dan mencari tau apakah leasing Anda menerima pengajuan keringanan maupun penundaan pembayaran cicilan atau tidak? Anda di artikel yang tepat.Menanggapi dampak ekonomi yang timbul akibat wabah virus corona,Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan relaksasi industry multifinance.
Ada 3 macam jenis pilihan relaksasi cicilan kredit yang dapat diberikan kepada debitur kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan atau leasing yaitu:
- Perpanjangan jangka waktu cicilan
- Penundaan sebagian pembayaran
- Keringanan (restrukturisasi) lainnya
Cara Pengajuan Keringanan kredit cicilan motor
Bagi Anda yang ingin meminta keringanan dan kelonggaran cicilan bisa menghubungi bank atau leasing terkait.
Untuk menghindari kontak langsung dengan banyak orang, Anda tinggal menghubungi pihak leasing melalui kontak telepon,chat dan email yang tertera pada website masing masing leasing.
Syarat Pengajuan Keringanan Cicilan Akibat Virus Corona
Adapun syarat untuk bisa menerima kelonggaran kredit yaitu:
- Terkena dampak virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung
- Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM
- Tidak memiliki tunggakan cicilan sebelum 2 Maret 2020
- Pemegang unit kendaraan
- Kriteria lainnya dari masing masing leasing.
Perusahaan leasing yang memberikan layanan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan leasing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Daftar Leasing Yang Menerima Kelonggaran Kredit Saat Wabah Virus Corona
Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:
1.FIF Group
Untuk cara mengajukan keringanan cicilan leasing FIF Group sudah saya bahas pada artikel berikut=> Cara meminta kelonggaran cicilan motor Leasing FIF Group
2.WOM Finance
Keringanan yang ditawarkan adalah berupa perpanjangan waktu cicilan yang terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat pelaksanaan dari OJK.
Bagi yang tidak memenuhi syarat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati atau tidak ditunda selama satu tahun.
3.Mandiri Tunas Finance
Keringanan yang diberikan adalah penundaan pembayaran kewajiban yang disesuaikan dengan perekonomian dan jenis usaha debitur. Tujuannya untuk memudahkan pembayaran kewajiban.
4.CSUL Finance (Candra Sakti Utama Leasing)
Keringanan yang diberikan adalah berupa perpanjangan jangka waktu dan penundaan sebagian pembayaran. Keringanan ini diperuntukkan untuk debitur yang terkena dampak virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
5.BAF (Bussan Auto Finance)
Debitur BAF bisa mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa harus mendatangi Kantor Cabang BAF.
Anda harus mengirimkan formulir permohonan. Formulir permohonan bisa didownload dari situs resminya yaitu www.baf.id
6.ACC (Astra Credit Companies)
Untuk mengajukan permohonan kelonggaran cicilan, Anda hanya perlu mengisi formulis pada situs resminya yaitu www.acc.co.id
Tambahan, Selain 6 daftar leasing diatas, update terbaru leasing yang juga ikut memberikan kelonggaran kredit adalah:
- Aditama Finance
- AEON Credit Service
- ALIF, ABC Finance
- Armada Finance
Segera Laporkan Debt Collector yang Masih Ngeyel Menagih dan Meneror
Jika Anda sudah mengajukan keringanan dan disetujui tetapi masih ada saja debt collector yang meneror, maka jangan ragu untuk melaporkan ke bank atau leasing yang bersangkutan. Dan bila perlu laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga mengimbau debitur melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK bisa dilakukan melalui:
- Nomor telepon 157
- Whatsapp (WA) 081 157 157 157
- Email :konsumen@ ojk.go.id
Keringanan atau kelonggaran kredit semasa virus corona ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh kedua pihak yaitu pihak debitur dan pihak leasing/bank.
Relaksasi kredit ini tidaklah untuk semua debitur, sebab relaksasi hanya diperuntukkan bagi debitur yang benar benar terkena dampak virus corona.
Jadi buat Anda yang penghasilan dan perekonomiannya masih stabil meskipun ada virus corona, tidaklah perlu untuk mengajukan permohonan keringanan kredit.
Semoga kita semua selalu sehat dan terlindungi dari wabah virus corona dan semoga artikel ini bermanfaat. Salam sukses untuk Anda.