Solusi Cara Mengatasi Kredit Macet/ Terlilit Hutang di Bank

Cara Mengatasi Masalah Pinjaman Uang Yang Macet atau Terlilit Hutang Bank

Pada artikel ini kita akan membahas permasalahan cara atau solusi atau negosiasi dalam mengatasi kredit macet atau terlilit hutang dibank beserta strategi melunasi hutang dibank dengan cepat. Selain itu akan ada tips mengatasi dan menghindari terjadinya kredit macet atau gagal bayar.

Sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki pinjaman uang atau kredit ke bank, tidak hanya masyarakat menengah kebawah, bahkan masyarakat kalangan atas juga tidak sedikit yang memiliki pinjaman hutang di bank.

Ya meskipun tidak semua orang memiliki hutang atau kredit kebank, tetapi tidak dapat kita pungkiri pinjaman uang merupakan salah satu jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak maupun untuk kebutuhan usaha bisnis seseorang.

Namanya juga pinjaman atau hutang, maka setiap peminjam berkewajiban untuk mengembalikannya. Namun terkadang keuangan seseorang tidak sesuai dengan prediksi yang diharapkan sehingga ada saja peminjam yang mengalami kesulitan ditengah jalan dalam mencicil hutang tersebut.

kegagalan dalam membayar kredit atau hutang di bank bisa menjadi masalah besar, apalagi untuk jenis Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang mana bunganya tinggi.

solusi negosiasi dililit melunasi hutang bank
Walaupun KTA adalah kredit tanpa jaminan, namun tidak berarti bank tidak bisa menyita barang milik nasabahnya apabila terjadi kredit macet. Karena bank dapat membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita aset milik nasabah.

Sedikit berbeda dengan pinjaman dengan jaminan/agunan yang mana dalam perjanjian pinjaman menyebutkan secara khusus aset atau barang yang akan dijaminkan. Sehingga apabila terjadi gagal bayar oleh nasabah tersebut maka bank dalam batas tertentu dapat menyita agunan tersebut.

Bank memiliki hak untuk menyeret seseorang kepengadilan karena hutang.

Bagaimana Solusi Mengatasi Pinjaman atau Kredit yang Gagal Bayar?


Setiap permasalahan pasti ada jalan keluar untuk menyelesaikannya. Begitu juga dengan hutang pinjaman atau kredit seperti KTA dan kartu kredit.

Pada kasus gagal bayar penyelesainnya bisa melalui bantuan Mediasi Perbankan sesuai yang diamanatkan pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) NO. 8/5/PBI/2006.

Solusi Dari Bank Indonesia (BI)


Mediasi Perbankan menjadi langkah penyelesaian sebelumnya apabila komunikasi dengan pihak internal bank sudah mentok.

Disini pihak Bank Indonesia akan menjadi penengah atau wasit yang berdiri pada posisi netral antara nasabah dengan bank.

Solusi penyelesaian sengketa melalui Mediasi Perbankan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
  1. Bebas biaya atau gratis
  2. Jangka waktu untuk mediasi paling lama 60 hari sejak penandatanganan perjanjian mediasi
  3. Prosesnya dijalankan secara informal dan fleksibel

Permasalahan atau sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan Mediasi Perbankan jika memenuhi kriteria berikut ini:
  1. Sengketanya belum kadaluarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melebihi 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.
  2. Jika nasabah tidak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
  3. Sengketa yang bisa diajukan penyelesaiannya jika nilainya dibawah Rp 500 juta
  4. Belum pernah di Mediasi Perbankan sebelumnya baik oleh BI maupun lembaga mediasi lainnya
  5. Tidak sedang dalam proses atau telah diputus pengadilan atau lembaga arbitrase.
  6. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dll,

Pada upaya mediasi perbankan, maka Bank Indonesia (BI) berperan sebagai mediator yang mempertemukan nasabah dengan bank untuk mencari jalan keluar atau penyelesaian.

Dalam hal ini Bank Indonesia berada pada posisi netral, mendorong dan memotivasi serta mengarahkan pihak yang bersengketa (nasabah dan bank) untuk mencari penyelesaiannya.

Dan yang paling penting Bank Indonesia tidak memberikan keputusan maupun rekomendasi dan sedapat mungkin kesepakatan harus berasal dari kedua pihak yang bersengketa (nasabah dan bank).

Pada Mediasi Perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari solusi atau jalan tengah (win win solution).

Biasanya penyelamatan kredit bermasalah ditempuh melalui beberapa cara berikut ini:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)

Penjadwalan kembali adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.

Penyelamatan kredit dengan membuat jadwal ulang kepada nasabah, supaya nasabah bisa berusaha lagi untuk mencari uang guna membayar semua utangnya. Penjadwalan kembali dapat berbentuk dua macam:
  • Memperpanjang jangka waktu kredit.
Debitor diberi keringanan dalam masalah jangka waktu kredit. Misalnya dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
  • Memperpanjang jangka waktu angsuran. 
Nasabah atau debitor diberi keringanan waktu angsuran. Misalnya dari 12 kali menjadi 18 kali angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran maka akan lebih memudahkan debitor untuk membayar karena angsuran akan mengecil.

2. Persyaratan kembali (reconditioning)

Persyaratan kembali adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, sepanjang tidak menyangkut saldo maksimum kredit.

Diharapkan dengan persyaratan kembali ini debitor mampu membayar utangnya. Tujuan utama reconditioning ini adalah memperkuat posisi tawar menawar bank dengan debitor

3. Penataan kembali (restructuring)

Penataan kembali perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi rescheduling dan reconditioning. Tips ini merupakan perpaduan antara dua cara di atas sehingga diharapkan kreditor mampu membayar utangnya.

4. Reorganisasi dan Rekapitulasi

Cara ini dapat dilakukan dengan cara memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitor.

Kadang-kadang bank dapat membantu debitor memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan mereka. Dengan demikian sedikit demi sedikit debitor mampu melunasi kredit beserta bunganya. Namun, upaya ini memakan waktu yang lama, sehingga membutuhkan kesabaran dari kreditor.

Cara Mengajukan Sengketa ke Mediasi Perbankan 


1. Pastikan sengketa wajib memenuhi syarat kriteria

2. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat Bank Indonesia ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan.

3. Lengkapi dengan dokumen pendukung seperti:
  • Foto kopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan pihak bank kepada nasabah
  • Foto kopi KTP
  • Pernyataan diatas materai jika sengketa belum pernah diproses di lembaga artbitrasi atau pengadilan. 
  • Mengikuti proses mediasi.

4.Patuhi hasil keputusan mediasi

Mediasi Perbankan mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya ke bank. Bahkan apabila nasabah kurang puas dengan hasil proses mediasi, bisa juga untuk mengajukan banding lagi.

Tips Menghindari Terjadinya Gagal Bayar atau Kredit Macet


Kredit macet dapat saja menjadi teror yang menakutkan bagi debitur, hal ini karena pihak bank tentu akan terus menagih selama cicilan belum dibayarkan, apalagi jumlahnya yang akan semakin besar akibat dari menumpuknya bunga.

Tetapi tidak berarti meminjam uang di bank adalah hal yang menakutkan. Asal kita bisa mencicil atau mengembalikan dana pinjaman tersebut.

Untuk menjadi peminjam atau debitur agar tidak terjerat kredit macet atau mengalami gagal bayar harus menerapkan beberapa prinsip yaitu:

1. Pinjam Sesuai Kemampuan Finansial

Ketika berencana melakukan pengajuan pinjaman terutama ke bank yaitu jumlah atau besarnya nilai pinjaman harus masih dalam rasio yang baik atau sesuai dengan penghasilan.

Dengan begitu, kredit pinjaman tidak akan melebihi kemampuan keuangan anda. Hal itu juga harus ada alokasi anggaran dari total pendapatan untuk keperluan keperluan lain selama masih pada masa pelunasan pinjaman.

Memahami dan mengerti dengan banyaknya kebutuhan anda yang harus dipenuhi selain biaya untuk mencicil hutang dan bunganya. Maka disarankan untuk tidak mengajukan plafon pinjaman yang tidak terlalu tinggi atau melebihi batas kemampuan bayar.

Pastikan juga bahwa cicilan yang mesti dibayar tiap bulan tidak melebihi 30% dari total pendapatan tiap bulan.

Dengan begitu anda bisa membayar hutang dan juga tidak kebutuhan hidup tetap terpenuhi.

2. Menghindari Penggunaan Dana Hutang Untuk Tujuan Konsumtif

Mengajukan pinjaman uang memang hak masing masing dan tujuan penggunaan dana tersebut juga bisa berbeda beda.

Namun, pastikan bahwa pinjaman yang anda lakukan tersebut bermanfaat untuk masa kedepannya, tidak sekedar untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. Sebab hutang untuk tujuan konsumtif hanya akan membuat anda terlilit hutang dan tidak menghasilkan apapun.

Pastikan tujuan pengajuan pinjaman untuk meningkatkan kualitas hidup, misalnya pinjaman untuk tujuan mengembangkan bisnis atau usaha.

3. Jangan Menunda Membayar Cicilan Hutang

Biasanya berawal dari rasa malas untuk melakukan pembayaran cicilan ditengah jalan, penyebabnya bisa beragam seperti menunda waktu pembayaran atau dana cicilan dipakai untuk kebutuhan lain terlebih dahulu.

Apabila seperti itu, nanti akan mendapat denda akibat tidak membayar cicilan tepat waktu. Dan besarnya nilai cicilan pada bulan berikutnya lebih besar dan akan semakin berat untuk dibayar.

Apabila keadaan ini terus berlanjut, maka akan menjadi masalah besar. Anda akan semakin kesulitan membayar dan berpotensi kredit macet atau gagal bayar. Keadaan ini bisa terjadi karena bunga pinjaman dari cicilan yang belum dibayarkan terus bertambah.

Tips Mencegah Terlilit Hutang di Bank


Agar tidak terlilit hutang bank, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan dan dipertimbangkan ketika mendapat pinjaman dari bank, berikut ini:

1. Besarnya Pinjaman

Hindari besarnya pinjaman yang melebihi 30% dari pendapatan bulanan anda.

2. Nilai Pinjaman

Periksa juga berapa banyak nilai potongan seperti biaya administrasi, biaya provisi, yang akan mengurangi besaran pinjaman.

3. Jangka waktu pinjaman

Semakin cepet atau pendek jangka waktu pinjaman, maka semakin kecil bunga yang ditanggung
 
4. Waktu Pembayaran

Penting sekali untuk memperhatikan tanggal berapa jatuhnya tempo dan juga berapa besar denda jika telat bayar.

5. Asuransi

Jika memungkinkan menggunakan asuransi untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah meninggal dunia. Namun asuransi bisa juga tidak dibutuhkan apabila ada aset yang nilainya mencukupi untuk menutupi besanya pinjaman.

Setelah mendapat pinjaman uang atau setelah pengajuan pinjaman cair, ada beberapa tips juga agar tidak terlilit hutang bank atau gagal bayar pinjaman, berikut ini:

1. Tunda terlebih dahulu mengambil kredit atau pinjaman lainnya

Selama masih punya tanggungan pinjaman sebaiknya selesaikan terlebih dahulu pinjaman yang sekarang ini. Barulah mengajukan pinjaman lainnya.

2. Hindari melunasi pinjaman terlalu cepat

Hal ini hanya akan merugikan anda karena pihak bank kurang menyukainya (pendapatan bank berkurang). Sehingga pihak bank akan memberikan denda yang cukup besar.

3. Jangan melunasi dengan mengambil kredit baru

Cara ini seperti gali lubang, tutup lubang yaitu melunasi hutang dengan mengambil hutang yang baru, yang artinya tidak menyelesaikan masalah hutang. Hal ini akan membuat anda semakin banyak mengeluarkan uang untuk membayar bunga bunga pinjaman tersebut.

Nah, itulah solusi melalui negosiasi dalam mengatasi hutang bank yang tidak sanggup melunasi atau mengalami gagal bayar yang sering disebut kredit macet.

Namun untuk anda yang berniat mengajukan pinjaman dan tidak ingin terlilit hutang bank, sebaiknya menerapkan tips tips diatas yaitu mengatasi dan menghindari terjadinya kredit macet atau gagal bayar. Semoga bermanfaat.